Infobank: E-Money Dalam Kacamata Plus-Minus
Perkembangan
teknologi di bidang informasi dan komunikasi memberi dampak terhadap
munculnya inovasi-inovasi baru dalam pembayaran elektronis (Electronic
Payment).Pembayaran elektronis yang kita kenal dan sudah ada di
Indonesia saat ini antara lain phone banking, internet banking, kartu
kredit dan kartu debit/ATM.
Namun kini, telah
dikembangkan produk pembayaran elektronis lainnya yang dikenal sebagai
Electronic Money (E-Money) di beberapa negara. Alat pembayaran
elektronis ini memiliki karakteristiknya berbeda dengan pembayaran
elektronis yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam setiap
pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan e-money tidak selalu
memerlukan proses otorisasi dan tidak terkait secara langsung dengan
rekening nasabah di bank. Hal ini lantaran e-money merupakan produk
stored value dimana sejumlah nilai monetary value telah terekam dalam
alat pembayaran yang digunakan.
Penggunaan e-money
pun diklaim bakal memberikan sejumlah manfaat dibandingkan dengan
menggunakan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya.
Penggunaan e-money dinilai lebih memberikan kenyamanan dibandingkan uang
tunai, khususnya untuk transaksi-transaksi yang bernilai kecil.
Pemilik e-money
tersebut tidak perlu mempunyai sejumlah uang pas untuk suatu transaksi
atau harus menyimpan uang kembalian. Kesalahan dalam menghitung uang
kembalian dari suatu transaksi juga dapat diminimalisir.
Selain itu, nasabah
dapat melakukan isi ulang kedalam kartu e-money dari rumah melalui
saluran telepon, sehingga mereka tidak perlu mengambil tambahan uang
tunai melalui ATM.Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu
transaksi dengan e- money jauh lebih singkat dibandingkan transaksi
dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak memerlukan otorisasi
on-line, tanda tangan maupun PIN.
E-money memang
tidak bertujuan untuk mengganti uang kecil secara total. Ia merupakan
salah satu kemudahan dalam bertransaksi yang ditawarkan kepada
masyarakat. Dengan e-money, masyarakat untuk melakukan payment, maka
mereka tidak perlu lagi membawa uang receh, cukup menyentuhkan e-money
pada sensor alatnya.
Meskipun begitu,
pada prakteknya sekarang, e-money memiliki kelemahan. E-money yang telah
banyak disediakan oleh berbagai operator atau penerbit yang
berbeda-beda ini, diantaranya belum ada saling interkoneksi serta belum
memperhatikan interoperabilitas.
Oleh sebab itu,
menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), sinkronisasi penyusunan standar
uang elektronik harus segera dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar
masyarakat tidak perlu memiliki e-money banyak untuk bertransaksi.
Di samping itu,
e-Money rawan terhadap kejahatan. Pembobolan data dan nilai rupiah dari
suatu kartu elektronik semakin hari juga semakin besar. Karena kejahatan
berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, sehingga perlindungan
terhadap sumber daya teknologi e-Money juga harus terus dikembangkan.
Penggunaan e-money
yang tidak menggunakan otorisasi online atau PIN, membuat e-money ini
dapat digunakan oleh siapapun. Andai kata e-money tersebut hilang dan
ditemukan oleh orang lain, maka si penemu itu bisa bebas menggunakan
e-money tersebut tanpa sepengetahuan orang lain.
Sumber :








